Update Aplikasi menjadi lebih mudah dengan

Auto Update 

Update Aplikasi sering menjadi kendala yang dialami pemakai software paket. Biasanya, pengembang software paket menyebarluaskan update versi dengan menggunakan media website. Hal ini menjadi kendala karena pemakai aplikasi harus membuka website terlebih dahulu untuk mengecek versi terakhir yang sudah dikeluarkan, ditambah lagi proses update yang rumit membuat pemakai enggan untuk melakukan update versi.

Dengan adanya perkembangan teknologi, Andal Software sudah mengembangkan sistem Update Aplikasi yang terintegrasi dengan aplikasi. Sistem ini dapat mengecek secara online versi terakhir yang sudah di keluarkan, sehingga user menjadi lebih mudah untuk melakukan Update Aplikasi. Sistem ini kemudian di beri nama Auto Update. Dengan adanya sistem Auto Update yang ada di aplikasi Andal PayMaster dan Andal Kharisma, pemakai aplikasi akan mendapatkan notifkasi tentang versi baru yang sudah di keluarkan

Last Updated (Friday, 20 August 2010 02:25)

Step-Step Auto Update

 

Pensiunan Ditunggu NPWP-nya

 

JAKARTA, KOMPAS.com — PT. Taspen (Persero) masih menunggu para pensiunan yang iIngin memasukkan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Walau begitu, diharapkan para pensiunan tidak terlalu khawatir dengan ketentuan kepemilikan NPWP tersebut.

 

Sekretaris perusahaan PT. Taspen Faisal Rachman mengatakan, kewajiban memiliki NPWP hanya dikenakan untuk peserta dana pensiun yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "jumlah peserta pensiun yang di atas PTKP hanya sekitar 750.000 orang, sedikit jika dibandingkan dengan peserta Taspen," tata Faisal di Jakarta, Senin (4/1/2010).

 

Jumlah peserta aktif per 31 Desember 2009 adalah 4,2 juta orang, sedangkan jumlah peserta pensiun mencapai 2,09 juta orang. Faisal mengatakan, sampai saat ini kantor cabang PT. Taspen masih menunggu para peserta pensiun menyerahkan fotokopi NPWP-nya. Dia berharap, dalam pembayaran bulan ini semua Database dan NPWP sudah terkumpul.

 

Terkait banyaknya pensiunan yang ketakutan uangnya dipotong dengan tambahan 20 persen dengan adanya NPWP, Faisal mengatakan, pemotongan pajak bukan 20 persen dari total pendapatan, melainkan penambahan sebesar 20 persen dari pajak yang seharusnya dipotong. PT. Taspen akan sosialisasi kewajiban NPWP bagi peserta Taspen yang penghasilannya di atas PTKP dengan mengandeng Ditjen Pajak.

 

Seperti diketahui, Pemerintah mewajibkan semua pensiunan untuk memiliki NPWP. Bagi penerima pensiun yang tidak memiliki NPWP, akan dikenai tarif pajak penghasilan lebih tinggi 20 persen dari yang diterapkan.

 

Sumber : Kompas, Selasa, 5 Januari 2010

 

Last Updated (Monday, 11 January 2010 05:10)

 

 Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009

 

Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 21 tahun 2009. Nah, untuk itu contoh dalam postingan tersebut saya modifikasi menjadi contoh yang relevan untuk tahun 2009.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT. Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 4.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwana membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT. Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 140.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp.100.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong  PT. Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan  
4.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja  
20.000
Premi Jaminan Kematian  
12.000

Jumlah

   
Penghasilan Bruto  
4.032.000
     
Pengurangan :    
1. Biaya Jabatan
201.600
 
2. Iuran Pensiun
100.000
 
3. Iuran Jaminan Hari Tua
80.000
 
Jumlah Pengurangan  
381.600
Penghasilan Neto Sebulan  
3.650.400
Penghasilan Neto Setahun  
43.804.800
PTKP    
- Diri WP Sendiri
15.840.000
 
- Status Kawin
1.320.000
 
Jumlah PTKP  
17.160.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun  
26.644.800
Pembulatan  
26.644.000
PPh Pasal 21 Setahun 5% x Rp26.644.000  
1.332.200
PPh Pasal 21 Sebulan Rp1.332.200 / 12  
111.017


Last Updated (Thursday, 19 August 2010 06:46)

Read more...

 

Pensiunan, NPWP, dan Pajak Penghasilan

 

Beberapa waktu lalu sempat mencuat kabar tentang keresahan pensiunan tentang kepemilikan NPWP. Namun demikian, saya tidak begitu memperhatkan kabar tersebut sampai minggu ini ketika saya membaca harian Bangka Pos di mana di harian tersebut ada suara pembaca melalui SMS yang meminta sosialisasi kepada para pensiunan tentang masalah perpajakan bagi pensiunan. Nah, tulisan ini saya buat sekedar untuk memberikan penjelasan, walaupun sifatnya tidak resmi, kepada masyarakat terutama pensiunan tentang bagaimana ketentuan perpajakan terutama Pajak Penghasilan terkait pensiunan dan penghasilannya.

 

Pemotongan Pajak Penghasilan

Penghasilan yang terkait dengan status pensiunan bisa terdiri dari dua jenis. Pertama, uang pensiunan yang dibayarkan setiap bulan dan kedua adalah uang pensiunan yang dibayarkan secara sekaligus. Kedua jenis penghasilan ini timbul sebagai akibat adanya iuran pensiun yang dibayarkan ketika si pensiunan tersebut masih bekerja. Iuran pensiun ini ada yang menjadi tanggungan pemberi kerjanya ada pula yang menjadi tanggungan pegawai.

Baik uang pensiunan bulanan maupun uang pensiun yang dibayarkan sekaligus merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pensiun bulanan dilakukan dengan cara mengenakan tarif Pasal 17 (biasanya 5%) atas penghasilan kena pajak di mana besarnya penghasilan kena pajak adalah uang pensiun dikurangi dengan biaya pensiun dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan demikian, jika uang pensiunan bulanan masih di bawah PTKP maka tidak dipotong PPh Pasal 21. Ketentuan terkait dengan pemotongan ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Sementara itu, pemotongan PPh Pasal 21 atas uang manfaat pensiun yang dibayarkan sekaligus, ketentuannya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang baru terbit tanggal 16 Nopember 2009 lalu. Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 149 Tahun 2000 yang sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal 16 Nopember 2009.

Berdasarkan ketentuan baru ini maka uang pensiunan di bawah Rp 50.000.000 dikenakan tarif 0% (nol persen) sedangkan atas uang pensiunan bruto di atas Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%.

Last Updated (Thursday, 10 December 2009 07:28)

Read more...

 


PPh Pasal 21 atas Uang Pesangon, Pensiun,THT, dan JHT


Pemerintah telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus, yaitu dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang terbit tanggal 16 November 2009. Berikut akan disampaikan hal-hal yang diatur oleh PP Nomor 68 Tahun 2009 tersebut.

 

Uang Pesangon

 

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

  

Last Updated (Thursday, 17 December 2009 09:00)

Read more...

 
More Articles...