BATAS WAKTU PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
BATAS WAKTU PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK
(Oleh : Agus Winarno)
Kapan sih pajak paling lambat harus disetorkan dan dilaporkan? Bagaimana kalau jatuh temponya pas hari libur? Saya kira tentu banyak yang sudah mengetahuinya, namun tidak ada salahnya saya menginformasikan kembali hanya sekedar untuk mengingatkan saja bagi yang sudah tahu, syukur-syukur bisa menambah pengetahuan bagi yang belum tahu. Di dalam Pasal 9 Ayat (1) UU No.28 Th.2007 diatur bahwa Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Bagaimana detailnya, mari kita baca bersama-sama beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007 Tgl.28-12-2007 berikut ini.
Hal-hal yang diatur dalam Pasal 2 Permenkeu No.184/PMK.03/2007 adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 4 Ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 4 Ayat (2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 25 harus dibayar paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN&PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, harus disetor dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh Bendahara.
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang dipungut oleh Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas, harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak Badan tertentu sebagai Pemungut Pajak harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN&PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN&PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk, harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.
Pembayaran Masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3b) UU KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
Bagaimana apabila tanggal jatuh tempo tersebut bertepatan dengan hari libur ?
Sangat jelas tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (2), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sekedar informasi kembali, bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan di kantor pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, bukan ke Kantor Pelayanan Pajak. Direktorat Jenderal Pajak tidak diperbolehkan menerima setoran pajak dari Wajib Pajak. Pembayaran dan penyetoran pajak harus dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. SSP berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau apabila telah mendapatkan validasi. SSP dianggap sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Pajak (NTPN).
Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan, baik yang melakukan pembayaran pajak tersendiri maupun yang ditunjuk sebagai Pemotong/Pemungut PPh atau Pemungut PPN, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Batas waktu penyampaian SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (3) UU No.28 Th.2007 adalah sebagai berikut :
· SPT Masa paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
· SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
· SPT Tahunan PPh Badan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Bagaimana apabila batas akhir pelaporan tersebut bertepatan dengan hari libur ? Sampai saat ini saya masih sering menjumpai pertanyaan seperti itu. Hal ini juga sudah sangat jelas tercantum dalam Pasal 8 Ayat (2) Permenkeu No.184/PMK.03/2007, yaitu dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Dilanjutkan di Ayat (3), hari libur nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Apabila kita masih memerlukan informasi dan konsultasi masalah perpajakan, jangan segan-segan menghubungi petugas pajak yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk menjadi Account Representative (AR) bagi kita. Pelayanan perpajakan akan diberikan secara gratis, tanpa dipungut biaya.
Last Updated (Tuesday, 17 November 2009 01:27)


