|
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah |
|
Dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja, Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR RI upaya mengatasi dampak krisis global melalui program stimulus fiskal. Di dalam Pasal 23 UU No.41 Th.2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 diatur bahwa dalam keadaan darurat, Pemerintah dengan persetujuan DPR RI yang dituangkan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berupa penetapan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN Tahun 2009.
Berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 23 dan 24 Februari 2009, DPR RI telah menyetujui penetapan pagu anggaran dalam rangka pemberian stimulus fiskal berupa PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, pada tanggal 3 Maret 2009 Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.03/2009. Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, pada tanggal 4 Maret 2009 Dirjen Pajak menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-22/PJ/2009. |
|
Read more...
|
|
|
PPh 21 dan PPh Orang Pribadi, Dobel Pajak Kah? |
|
Saya kan sudah dipotong pajak oleh perusahaan, kalau saya punya NPWP nanti apa tidak dobel bayar pajaknya? Begitulah sebuah pertanyaan dari seorang teman yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan swasta. Selain itu ada lagi yang bertanya, boleh tidak saya bayar pajak sendiri, tidak usah dipotong oleh perusahaan? Pertanyaan ini adalah respon atas informasi dari saya mengenai kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak yang sedang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, khususnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam artikel ini kita akan membicarakan PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi khusus bagi kita yang berstatus sebagai karyawan. |
|
Read more...
|
|
|